MUKOMUKO – Babak baru dugaan perselingkuhan pria dan wanita berstatus dalam ikatan pernikahan di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Pasangan terduga selingkuh, berinisial, SU, pria beristri asal Semundam dan JA wanita bersuami, diberlakukan sanksi adat.
Bagi keduanya diharuskan cuci kampung dengan menyembelih satu ekor kambing, nasi punjung putih kuning kuah dan doa cuci kampung.
Ditengarai, hingga Selasa kemarin, 14 Maret 2023, persoalan ini belum selesai. Pihak SU dikabarkan belum menjalani keputusan adat tersebut. Sedangkan pihak wanita, JA, telah melaksanakan sanksi do’a cuci kampung.
Menelisik kebenaran hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Semundam, Japri. Menurutnya, upaya penyelesaian dugaan perselingkuhan tersebut, keduanya telah dijatuhi sanksi adat. Namun pihak pria, belum menjalani keputusan adat tersebut.
Sebelum dijatuhi sanksi adat, terduga pasangan selingkuh dari pihak wanita, telah melaksanakan rembuk keluarga. Dalam rembuk keluarga ini, JA istri dari SS mengakui dirinya menjalin hubungan terlarang dengan SU. Bahkan SU tidak membantah hal tersebut.
‘’Karena ada pengakuan keduanya telah melakukan hubungan suami istri. Secara otomatis masalah ini secara kekeluargaan tidak bisa diselesaikan. Dan acara rembuk keluarga waktu itu ditutup. Dan dilanjutkan kepada kepala kaum waktu itu,’’ kata Japri.
Selanjutnya, berselang beberapa hari kemudian kepala kaum mengundang orang adat, tokoh masyarakat pihak pemerintah desa ikut hadir waktu itu. Kemudian disampakan kronologis kejadian, bahwa SU dan JA sudah melakukan perzinaan.
Akhirnya orang adat mengambil keputusan sesuai tatanan adat setempat. Dimana sanksi adatnya yaitu menyembelih satu ekor kambing, putih nasi kuning kuah doa cuci kampung. Kalau tidak dilaksanakan cuci kampung atas kasus tersebut, maka saksi bagi kedua pelaku dugaan perzinaan, tidak dikerjakan pekerjaan baik dan pekerjaan buruk di rumah yang bersangkutan.
“Perwakilan dari pihak SU hadir dan menyanggupi keputusan orang adat tersebut,” bebernya.
Sampai sekarang pihak SU belum melaksanakan keputusan adat ini. Sedangkan pihak JA istri dari SS, karena takut dengan sanksi tidak dilayani pekerjaan baik dan pekerjaan buruk dalam keluarganya. Hal ini menjadi pertanyaan besar pihak SS suami dari JA dan juga dari BMA sendiri mempertanyakannya.
“Pihak JA sudah melakukan potong kambing, mutih nasi kuning kua doa cuci kampung. Mengundang orang adat dan menyampaikan permohonan maaf kepada orang adat. Seyokyanya ini dilakukan bersama, tapi saat cuci kampung pihak SU tidak datang dan tidak ikut berpartisipasi membiayai kegiatan doa cuci kampung ini. Otomatis SU dinyatakan belum melakukan keputusan adat ini. Sedangkan JA sudah bebas dari sanksi adat,’’ paparnya.
Masih dikatakanya, orang adat menuntut atas ketidak hadiran SU, dan orang adat juga menuntut SU membayar ganti rugi uang yang sudah dikeluarkan oleh JA untuk doa cuci kampung. Kemudian SU tetap harus melaksanakan doa cuci kampung memotong kambing, mutih nasi kuning kuah, mengundang orang adat dan minta maaf ke forum adat.
“Kalau ini tidak dilaksanakan maka pekerjaan baik dan pekerjaan buruk di rumahnya tidak dilaksanakan,’’ tegasnya.
SU saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, terkait dengan sanksi adat. Siapa yang sudah bayar lepas hutang. Siapa yang belum bayar belum lepas hutang. Perjanjian untuk waktu bayar tidak ada. Menurutnya, masalah ini sudah selesai.
Tetapi Kalau masalah adat doa cuci kampung itu dibayar masing-masing. Kebetulan sekarang pihak perempuan yang sudah membayar. Kalau pihak lelaki tidak membayar resikonya seperti dikatakan orang adat tersebut.
“Waktu pelaksanaan cuci kampung yang dilaksanakan JA, kami tidak diundang. Berarti yang sudah lepas dari hutang adat sekarang pihak perempuan. Kalau pihak laki-laki belum. Kalau tidak dibayar ya tanggung resikonya,” kata SU.
Lanjutnya, masalah ini sudah selesai. Di luar sanksi adat juga ada permintaan pihak keluarga JA sebesar Rp 50 juta dan sudah dibayar lewat kepala kaum istri SS. Jadi, menurutnya, semua persoalan ini sudah selesai. Kalau masalah bayar denda adat itu tidak mengikat. Sedangkan waktu pihak perempuan bayar denda adat pihaknya tidak diundang.
“Menurut kami masalah ini sudah selesai. Kalau masalah adat, itukan tidak mengikat,” jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan perselingkuhan ini, dipergoki SS suami sah JA, di Kecamatan Ipuh pada tanggal 11 Februari 2023 lalu. Dijelaskan SS, saat itu, SU merupakan mantan anggota dewan terpergok membawa istri sahnya. Pada saat itu ia sempat menghampiri langsung SU, dan bertanya, diapakan istrinya? Karena tidak ada jawab dari SU, ia sempat emosi namun dipertahankan oleh warga setempat. “Habis itu, tidak panjang lebar saya langsung balik ke rumah. Dan istri saya juga pulang ke rumah. Saya balik ke rumah menyampaikan kejadian ini ke mamak rumah (keluarga dekat red). Dengan niat hati kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ceritanya.
Setelah peristiwa penggerebekan di pasar Pulai Payung Ipuh itu, SU dan JA sempat dihadirkan di rumahnya, untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu S sempat ditanya oleh kepala kaum terkait dengan kejadian tersebut. Sehingga di samping temuannya, juga terungkap bawa mereka sudah berbuat yang tidak senonoh. Maka penyelesaian secara kekeluargaan tidak ada keputusan. Selanjutnya, kasus itu naiklah ke lembaga adat.
“Saat di rumah, waktu sidang secara kekeluargaan istri saya mengaku dan S tidak membantah,” tutupnya.[Red]









