Senator Leni John Latief Dorong RUU Pertanahan Jawab Persoalan Riil Masyarakat

Nasional15 Dilihat

PedomanBengkulu.com, Surabaya — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya, kemarin (14/9/2026), dalam rangka menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu menjadi bagian dari upaya Komite I DPD RI menghimpun masukan dan persoalan konkret pertanahan yang terjadi di daerah.

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, penyusunan DIM RUU Pertanahan harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan. Menurutnya, regulasi pertanahan tidak cukup hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini membebani masyarakat.

“Kita ingin memastikan pembahasan RUU Pertanahan ini benar-benar dapat menuntaskan berbagai persoalan riil yang terjadi di masyarakat bawah. Jangan sampai regulasi yang lahir justru tidak menyentuh persoalan yang mereka hadapi sehari-hari,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menegaskan, persoalan hak atas tanah adat atau ulayat menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU Pertanahan. Selain itu, penyusutan dan keterbatasan lahan juga harus menjadi bagian dari substansi pengaturan agar kepentingan masyarakat tidak semakin terdesak oleh berbagai kepentingan pembangunan dan investasi.

Ia menilai, masyarakat juga membutuhkan perlindungan hukum yang kuat ketika menghadapi sengketa pertanahan, termasuk ketika berhadapan dengan praktik mafia tanah.

“Perlindungan terhadap masyarakat harus diperkuat. Ketika masyarakat berhadapan dengan sengketa lahan atau praktik mafia tanah, negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bukan justru membuat masyarakat semakin sulit memperjuangkan haknya,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar ini menekankan, persoalan-persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.

“Karena itu, masukan dari daerah diperlukan agar RUU Pertanahan nantinya mampu mengakomodasi karakteristik dan persoalan pertanahan yang berbeda-beda di setiap wilayah,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.

Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memaparkan kompleksitas tata kelola pertanahan di wilayahnya. Dengan 38 kabupaten/kota dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Jawa Timur menghadapi beragam persoalan, mulai dari tumpang tindih izin lokasi, sengketa tanah garapan, persoalan ganti rugi, hingga ancaman mafia tanah.

Persoalan lain yang mengemuka adalah tumpang tindih penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemprov Jawa Timur mencatat sekitar 87,40 persen Lahan Baku Sawah di wilayah tersebut ditetapkan sebagai LP2B.

Kondisi itu menimbulkan persoalan bagi sejumlah pengembang yang mengaku lahan yang telah mereka beli ternyata masuk dalam zonasi LP2B. Pemprov Jawa Timur mengusulkan agar lahan untuk bangunan pemerintah atau lahan milik pengembang yang telah terlanjur dibeli dapat dikeluarkan sementara dari status LP2B sembari menunggu perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, Pemprov Jawa Timur mengusulkan sejumlah substansi untuk masuk dalam DIM RUU Pertanahan. Di antaranya penguatan kepastian hukum dan skema kompensasi dalam sengketa lahan, pemberian batasan kewenangan yang tegas terhadap Bank Tanah, serta pembangunan sistem informasi pertanahan yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Pemprov Jawa Timur juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar RUU Pertanahan tidak berbenturan dengan RUU Reforma Agraria maupun RUU Masyarakat Adat.

Senator Leni John Latief mengatakan seluruh masukan dari daerah tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komite I DPD RI dalam menyusun DIM RUU Pertanahan. Ia menekankan, produk hukum yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Kita ingin RUU ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hak masyarakat atas tanah harus terlindungi, persoalan sengketa harus memiliki jalan penyelesaian yang jelas, dan celah bagi praktik mafia tanah harus semakin dipersempit,” demikian Hj Leni Haryati John Latief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *